PROFIL SMP REHOBOTH REFORMASI BENGKAYANG



KATA PENGANTAR

Shalom……
Dengan memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yesus Kristus, karena atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga “Mengenal Sekolah Menengah Pertama Rehoboth Reformasi Bengkayang” ini dapat di selesaikan dengan baik. Bila tidak ada pertolongan Tuhan, maka segala usaha menjadi sia-sia belaka.
Buku kecil ini memberikan gambaran sejarah singkat tentang berdirinya SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang dan program kegiatan yang telah dilaksanakan. Buku kecil ini pula memuat segala visi dan misi serta tujuan dan sasaran atau target untuk pencapaian hasil yang maksimal pula.
Kami keluarga besar SMP Rehoboth Reformasi sangat menyadari bahwa dalam penyusunan buku kecil ini tidaklah lepas dari segala kekurangan-kekurangan yang ada, dan masih ada beberapa hal yang belum termuat. Walaupun demikian, harapan kami adalah semoga buku ini dapat memberikan gambaran dan informasi yang signifikan sehingga dapat memberikan kontribusi dan referensi bagi para pembaca. Dengan adanya kekurangan-kekurangan dalam penulisan ini, maka kami sangatl mengharapkan dukungan berupa kritik dan saran guna perbaikkan dan penyempurnaan buku ini.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan partisipasi sehingga tersusunnya buku kecil “Mengenal Sekolah Menengah Pertama Rehoboth Reformasi Bengkayang” dengan baik, semoga memiliki guna bagi kita semuanya.

Semoga Tuhan Memberkati…!!!

Bengkayang, 21 April 2008

Kepala Sekolah,



GATOT FRANSISKUS, S.Th





MENGENAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
REHOBOTH REFORMASI
BENGKAYANG
TAHUN 2008

DISUSUN OLEH:
GATOT FRANSISKUS, S.Th



YAYASAN GEREJA-GEREJA REFORMASI DI INDONESIA
SMP REHOBOTH REFORMASI BENGKAYANG
Alamat: Jln. Sanggau Ledo KM 2 Bengkayang. 79211


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB. I PENDAHULUAN

BAB. II RENCANA PENGEMBANGAN SMP REHOBOTH REFORMASI

A. Visi, Misi dan Tujuan
B. Program Strategi
C. Strategi Pelaksanaan
D. Tata Tertib Sekolah

BAB III. TENAGA PENDIDIK , TATA USAHA DAN SISWA

A. Tenaga Pendidik
B. Tata Usaha
C. Siswa

BAB IV. MUATAN KURIKULUM YANG DIAJARKAN

A. Struktur Kurikulum
B. Muatan Kurikulum
C. Jumlah Hari Belajar Efektif

BAB. V PENUTUP

BAB I

PENDAHULUAN

Sejarah Singkat

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rehoboth Reformasi dikenal sebagai sekolah Kristen yang didirikan atas dasar persetujuan Gereja-Gereja Reformasi yang ada di kalimantan Barat. Awalnya sekolah ini bukan disebut Sekolah Menengah Pertama, tetapi memiliki sebutan Sekolah Alkitab Rehoboth Reformasi Sehari-hari.
Sekolah Alkitab Rehoboth Reformasi Bengkayang didirikan sejak tahun 1985 oleh gereja Reformasi bersama para misi dari Belanda memiliki beberapa tujuan yang penting antara lain: membentuk manusia seutuhnya untuk mengikuti Yesus Kristus sebagai pengikut sejati tanpa ada penolakan atas kasih karunia yang dikerjakan oleh Tuhan Yesus itu sendiri, membentuk manusia untuk menjadi tenaga penginjil sehingga dapat mewartakan kasih Kristus kepada banyak orang baik yang dekat maupun yang jauh.
Adapun mata pelajaran yang diajarkan saat itu adalah pengajaran tentang Alkitab, baik Perjanjian Lama (PL) dan Perjanjian Baru (PB). Selain itu, ada juga pengajaran lain seperti dogmatika, Sejarah Gereja, Homiletik, Ilmu Penggembalaan, Musik Gereja, Pengajaran Iman Kristen, dan lain-lain. Semua mata pelajaran yang diajarkan berfokus pada pengajaran tentang Iman Kekristenan.
Beberapa tahun kemudian, gereja semakin berkembang dari segi iman dan banyak tempat-tempat yang sudah mengenal injil serta banyak jiwa-jiwa yang sudah mengikut Tuhan Yesus Kristus, dan ada orang tua yang memiliki kerinduan untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak-anak mereka bukan hanya pelajaran teologi saja, akan tetapi menerima mata pelajaran umum juga, seperti bahasa Indonesia, pendidikan moral pancasila, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, matematika dan lain-lain. akhirnya timbulah pikiran anggota jemaat untuk membuka sekolah baru tingkat menengah pertama. Pendapat itu disokong oleh beberapa anggota jemaat lain dan misi dari belanda yaitu A.H. Kuiper. Akhirnya pendapat tersebut dibahas dengan sangat seksama oleh bapak-bapak gereja saat itu tanggal 9 Juni 1988. Akhirnya diputuskan bahwa nama sekolah tersebut tidak lagi disebut sebagai sekolah alkitab, akan tetapi diganti menjadi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rehoboth Reformasi, artinya bahwa semoga sekolah yang didirikan atas dasar nama Tuhan ini tidak menjadi bahan perkelahian diantara tubuh gereja Reformasi yang ada di Kalimantan Barat.
Selain itu juga bapak-bapak gereja telah membentuk beberapa panitia yang disebut sebagai PANITIA PENDIRI. Adapun nama-nama anggota pendiri tersebut adalah:
Ketua : F.H. MELKI SABUNA ( dari Bengkayang)
Sekretaris : AMIN D ( dari Bengkayang)
Anggota : DAIN ( dari Bengkayang)
Anggota : MATIUS ( dari Bengkayang)
Setelah terbentuknya panitia pendiri dengan mempertimbangkan beberapa persyaratan antara lain: anggaran dasar gereja, Akta Notaris GGRI, keterangan jumlah murid, daftar nama-nama guru, keterangan bersedia untuk mengikuti kurikulum pemerintah, program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang, fasilitas tempat belajar dan asrama bagi siswa-siswi, akhirnya Sekolah Menengah Pertama Rehoboth Reformasi Bengkayang mendapat Nomor Ijin untuk Operasional yaitu 204130112506 pada Tanggal 6516/II.4/R/1988, 14 Desember 1988.
Sekolah Menengah Pertama Rehoboth Reformasi berdiri diatas tanah yang sudah memiliki Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 261/HP/BPN/90, Tanggal: 21 Juli 1990 dan diterbitkan di Singkawang pada tanggal 15 September 1990 serta memiliki Surat Ijin Bangunan Nomor : 663/IMB/BANG/1989, Diterbitkan di Singkawang pada Tanggal 1 Maret 1989 oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Sambas.
Sekolah Menengah Pertama Rehoboth Reformasi Bengkayang, alamat: Jalan Sanggau Ledo KM 2 Bengkayang dan memiliki letak didaerah yang sangat trategis, lepas dari gangguan kebisingan sehingga memiliki indicator kenyamanan belajar bagi siswa-siswi. SMP Rehoboth Reformasi juga memiliki perlengkapan atau fasilitas lain yaitu asrama-asrama baik putra maupun putri, sehingga mempermudah bagi siswa-siswi yang berasal dari daerah-daerah yang jangkauannya jauh dari sekolah.
SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang memiliki cirri khas tersendiri. Hal itu dibuktikan dengan adanya pelajaran khusus yang dikenal dengan istilah ‘Pendidikan Kader’. Pendidikan kader ini memuat mata pelajaran Alkitab yang terdiri atas Perjanjian Lama (PL) dan Perjanjian Baru (PB), Cara Studi, Sejarah Gereja, Pengajaran Iman Kristen, serta Etika Kristen. Walaupun sekolah ini memiliki cirri khas Kristen, tetapi bukan berarti menutup diri bagi orang yang bukan Kristen. Artinya bahwa orang yang bukan Kristen pun diberikan kesempatan untuk menerima pendidikan di SMP Rehoboth ini.

BAB II

RENCANA PENGEMBANGAN SMP
REHOBOTH REFORMASI

A. VISI, MISI DAN TUJUAN

I. Visi
Visi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rehoboth Reformasi Bengkayang adalah : “TERWUJUDNYA GENERASI MUDA YANG BERMUTU, TERDIDIK, BERPRESTASI, TERAMPIL, DAN DISIPLIN SERTA TAKUT AKAN TUHAN.”
Dari visi diatas, maka dapat dijabarkan beberapa Indikator antara lain :
1. Memiliki keunggulan dan prestasi dalam bidang akademik.
1.1. Unggul dan berprestasi dalam perolehan nilai UAN/UAS.
1.2. Unggul dan berprestasi dalam lomba mata pelajaran MIPA.
2. Memiliki keunggulan dan prestasi serta penghayatan yang tinggi dalam bidang keagamaan.
2.1. Cerdas dan terampil dalam mengembangkan nilai-nilai ajaran Kristiani.
2.2. Menerapkan nilai-nilai ajaran Kristiani yang sungguh dalam kehidupan sehari-hari.
2.3. Menerapkan pola pikir yang sehat, maju dan terarah serta terpimpin.
3. Memiliki keunggulan dan prestasi dalam bidang Non Akademik.
3.1. Mengembangkan IPTEK yang cerdas dan terampil.
3.2. Unggul dan prestasi dalam bidang olahraga.
3.3. Unggul dan prestasi dalam bidang kesenian.
4. Memiliki keunggulan dan prestasi dalam menerapkan kedisiplinan.
4.1. Menerapkan secara optimal tata tertib sekolah.
4.2. Meningkatkan budaya disiplin di dalam maupun di luar sekolah.

II. Misi
Misi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rehoboth Reformasi Bengkayang adalah:
1. Melaksanakan proses pembelajaran, bimbingan dan Pendidikan Kader yang efektif serta mengoptimalkan kompetensi siswa pada bidang masing-masing.
2. Menumbuhkembangkan penghayatan terhadap ajaran Kristiani sehingga mampu bertindak secara arif dan bijaksana.
3. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan yang optimal di bidang IPTEK, seni dan olahraga melalui kegiatan intra/ekstrakurikuler.
4. Meningkatkan kedisiplinan dalam berbagai bidang sehingga dapat berkembang secara optimal, efektif dan efesien.
5. Melaksanakan penataan sekolah beserta lingkungan menjadi indah, bersih, rapi dan sehat.

III. Tujuan
1. Pada tahun 2011 SMP Rehoboth Reformasi memiliki keunggulan dan prestasi dalam perolehan nilai UAN/UAS dengan nilai rata-rata minimal 6,00.
2. Pada tahun 2011 SMP Rehoboth Reformasi mampu meningkatkan dan mengembangkan serta menerapkan nilai-nilai ajaran Kristiani dalam kehidupan.
3. Pada tahun 2011 SMP Rehoboth Reformasi sudah mampu dan terampil mengembangkan IPTEK komputer serta juara dalam bidang olahraga dan kesenian tingkat propinsi.
4. Pada tahun 2011 SMP Rehoboth Reformasi dapat menerapkan tata tertib dengan penuh kesadaran dan disiplin.
5. Pada tahun 2011 SMP Rehoboth Reformasi memiliki lingkungan yang sudah tertata rapi, bersih, sehat dan aman serta nyaman.


B. PROGRAM STRATEGI

I. Peningkatan prestasi akademik
II. Peningkatan penghayatan ajaran Kristiani
III. Peningkatan pengembangan IPTEK
IV. Peningkatan disiplin
V. Peningkatan lingkungan sekolah

C. STRATEGI PELAKSANAAN

Program I:
I. Peningkatan prestasi akademik
1.1. Ketenagaan
1.1.1. Peningkatan tenaga guru yang berkualitas melalui
program MGMP.
1.1.2. Peningkatan mutu guru dalam menggunakan fasilitas-fasilitas media pembelajaran disekolah.
1.1.3. Peningkatan kedisiplinan guru dalam melakukan tugas.
1.2. Pencapaian Mutu
1.2.1. Pengembangan daya kreativitas dan inovasi dalam proses pembelajaran.
1.2.2. Pemberdayaan tenaga kependidikan dari berbagai kegiatan dan aktivitas.
1.2.3. Peningkatan mekanisme kerja yang berkompetensi, trampil dan profesinalisme.
1.3. Kesiswaan
1.3.1. Peningkatan pelaksanaan disiplin bimbingan belajar
bagi siswa.
1.3.2. Peningkatan mutu nilai UAN/UAS secara bertahap.
1.3.3. Peningkatan pengelolaan dokumen siswa.
1.3.4. Penertiban penerimaan siswa baru (PSB).
1.4. Sarana dan Prasarana
1.4.1. Melakukan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
1.4.2. Mengatur/ menginventarisasi fasilitas penunjang proses pembelajaran.
1.4.3. Meningkatkan pengelolaan yang efektif dalam perbaikkan dan pengisian.
1.4.4. Menyusun Laporan secara rutin dan bertahap.
1.5. Ekstra Kurikuler
1.5.1. Meningkatkan kegiatan olahraga dengan mengadakan latihan yang optimal.
1.5.2. Peningkatan kegiatan Kesenian dengan mengadakan tim Paduan suara yang tangguh dan mantap.
1.5.3. Peningkatan kegiatan karya ilmiah Remaja dengan mengadakan penyeleksian siswa yang mempunyai prestasi.
Program II:
II. Peningkatan penghayatan ajaran kristiani
II.1. Melaksanakan ibadah tiap awal bulan dengan melibatkan tokoh-tokoh gereja dalam memberikan khotbah, renungan dan seminar.
II.2. Memberikan kebebasan kepada siswa untuk berkarya sesuai
dengan karunia masing-masing baik di dalam maupun di luar sekolah.
II.3. Meningkatkan pelaksanaan proses pembelajaran yang optimal
pada pendidikan kader.

Program III:
III. Peningkatan pengembangan iptek
III.1. Meningkatkan kemampuan siswa dalam hal pengoperasian
komputer.
III.2. Meningkatkan kemampuan siswa mengakses data informasi melalui jaringan internet.

Program IV:
IV. Peningkatan disiplin
IV.1. Meningkatkan pelaksanaan tata tertib sekolah.
IV.2. Melaksanakan kebiasaan kerja dalam tugas yang disiplin.

Program V:
V. Peningkatan lingkungan sekolah

V.1. Melaksanakan pemeliharaan lingkungan sekolah
V.2. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7 K.
V.3. Meningkatkan pelaksanaan bakhti social.
V.4. Pemanfaatan lingkungan secara efektif sebagai sarana
pembelajaran.

D. PERATURAN DAN TATA TERTIB

SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang memiliki peraturan dan tata tertib sekolah yang dijabarkan melalui bab-bab seperti yang disebutkan dibawah ini:

BAB I

ARTI DAN TUJUAN
PERATURAN DAN TATA TERTIB

PERATURAN DAN TATA TERTIB
Arti Peraturan
Yaitu Seluruh rangkaian peraturan dan ketentuan yang mengatur kehidupan sekolah sehari-hari tanpa terkecuali untuk mencapai tujuan pendidikan.
Arti Tata Tertib
Yaitu kesatuan dari rangkaian peraturan yang mengatur tentang metode, sumber, alat dan bahan yang dipergunakan sekolah sehari-hari secara terus menerus.

Tujuan dan Peraturan
Tujuannya yaitu untuk mengikat seluruh komponen pendidikan serta mengatur tentang susunan penggunaan metode, sumber alat dan bahan yang dipergunakan disekolah sehari-hari agar tidak keluar dari tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

BAB II
SASARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB

Adapun yang menjadi sasaran dari peraturan dan tata tertib ini adalah sebagai berikut :

A. Dewan guru dan Staf
1. Setiap dewan guru yang bekerja di SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang tidak terlepas dari peraturan dan tata tertib.
2. Peraturan dan tata tertib yang mengatur dewan guru dan staff TU
SMP Rehoboth Reformasi dibentuk dalam bentuk lain.
Calon Siswa/I Baru
Adalah mereka yang mendaftar di SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang dan diterima oleh Panitia PSB melalui proses pendataan awal dan Masa Orientasi Siswa (MOS).

Calon siswa/I pindahan
Adalah mereka yang mendaftar di SMP Rehoboth Reformasi dan diterima langsung oleh Waka Kesiswaan atau Kepala Sekolah melalui proses Penilaian selama satu sampai tiga bulan.
Siswa/I di SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang
Yaitu mereka yang telah mendaftar di di SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang. Melalui proses penerimaan siswa baru atau pindahan yang telah diterima langsung oleh Waka Kesiswaaan atau Kepala Sekolah
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA/I

Hak Siswa/I
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 “Bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengajaran “ … dengan dasar tersebut maka Kepada siswa/I berhak :
3. Setiap Siswa/I SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang berhak atas layanan pendidikan yang diatur dengan ketentuan sekolah.
4. Berhak menerima penghargaan dari hasil yang dicapai siswa /I atas pretasinya yang telah diatur oleh sekolah.
5. berhak mengikuti seluruh kegiatan yang ada dan diselenggarakan oleh di SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang.
6. Berhak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh di SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang.
7. Berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang.
8. Berhak menggunakan fasilitas sekolah yang diperuntukan kepentingan siswa.

Kewajiban Siswa / I
Adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh siswa / I SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang sebagai berikut :
Mentaati peraturan dan tata tertib sekolah.
Membayar biaya sumbangan dan biaya administrasi sekolah yang diatur dan ditetapkan dengan ketentuan sekolah.
Menjaga, memelihara dan membawa nama baik sekolah ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Memelihara semua fasilitas yang dimiliki oleh SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang.
BAB IV
ALAT DAN BAHAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

Alat dalam Proses Belajar Mengajar
Yaitu alat yang dipergunakan dalam PBM berupa alat tulis menulis dan alat-alat yang diatur oleh dewan guru melalui persetujuan pimpinan sekolah.

Bahan dalam PBM.
Adalah bahan yang dipergunakan dalam PBM di mana bahan yang dipergunakan berhubungan dengan materi pelajaran yang bersangkutan.

BAB V
PAKAIAN

Pakaian seragam adalah pakaian siswa/I yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Juli 1994 Nomor 585/C/R/1994 yang dibedakan antara pakaian putra dan putrid berdasarkan kesepakatan bersama. Antara yayasan, kepala sekolah dan dewan guru, pakaian seragam SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang.

Pakaian
Baju putih, celana/ rok biru tua.
Baju coklat muda celana/rok coklat tua (Pramuka).
Baju batik celana/rok hitam.

Pakaian / kostum olahraga.
Sepatu dan kaus kaki
Sepatu hitam tanpa belang dan kakos kaki putih.
Sepatu hitam tanpa belang dan kaos kaki hitam.

Topi
Topi pet biru tua.
Topi pramuka.
Topi yang ditetapkan atau beridentitas sekolah.

Shall untuk PMR
Shall untuk pramuka
Shall yang diijinkan kepala sekolah.

TATA TERTIB SISWA-SISWI

A. TATA TERTIB SECARA UMUM

Setiap siswa/I harus mengikuti seluruh kegiatan sekolah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan kepentingan sekolah pada hari tertentu secara tertib dan teratur.
Menggunakan pakaian seragam sekolah secara tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan dalam keadaan bersih dan rapi
Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dan menggunakan bahasa yang sifatnya mendukung pembangunan Nasional.
Berpenampilan rapi dan tidak acak-acakan dalam lingkungan sekolah dan diluar lingkungan sekolah ( lingkungan masyarakat ).
Melaksanakan dan memelihara keamanan kebersihan, ketertiban , keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan ( 7 K ) dilingkungan sekolah, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Mengikuti ekstra kurikuler edalam rangka pengembangan diri secara pribadi dan pengembangan sekolah.
Melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh pimpinan dengan penuh tanggung jawab.
Menghindari hal-hal yang sifatnya merugikan diri sendiri atau merugikan sekolah dan merugikan masyarakat.
Tidak membuat keonaran yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di kelas dan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Membimbing diri sendiri dengan menghindari pengaruh yang dapat merusak nama baik diri sendiri, keluarga sekolah dan masyarakat.
Tidak merokok, minum-minuman keras, membawa senjata tajam dan terlibat masalah narkoba.
Tidak mengotori, membuat coretan-coretan terhadap fasilitas sekolah dan fasilitas umum lainnya.
Mengikuti upacara bendera dengan tertib, penuh hikmah dan dengan penuh disiplin.
Tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan, dan tidak membawa uang yang berlebihan di sekolah.
Tidak berkeliaran bebas diluar kelas pada waktu pelajaran berlangsung tanpa izin guru yang bertugas di kelas.
Tidak berkeliaran bebas ,diluar lingkungan sekolah pada waktu pelajaran berlangsung ataupun pada waktu istirahat tanpa izin petugas piket dan guru bidang study yang di tinggalkan.
Setiap siswa harus berambut pendek dengan ketentuan.
Setiap siswa yang berambut pendek dengan ketentuan nampak daun telinga atau berambut panjang teratur rapi.
Siswa/I tidak diperkenankan menggunakan pakaian levis dan blue jeans serta pakaian sejenis lainnya.
Siswa/I harus mengikuti organisasi di sekolah.

B. TATA TERTIB SISWA MENGIKUTI PELAJARAN DIKELAS

Siswa /I harus berada di lingkungan sekolah paling lambat 15 menit sebelum pelajaran di mulai.
Siswa/I harus melaksanakan absensi sebelum dan sesudah pelajaran.
Siswa/I yang bertugas piket (dan lingkungan ,wc) paling lambat 30 meni sudah melaksanakan tugasnya dan pada saat pelajaran di mulai sudah dalam keadaan siap belajar.
Setiap akan di mulai pelajaran siswa harus berada ditempat dan menyiapkan diri untuk mengikuti pelajaran dengan tertib dan penuh perhatian.
Setiap awal; pelajaran harus membaca ayat alkitab menyanyi dan berdoa dan akhir pelajaran siswa siswi harus menyanyi dan berdoa dipmpin oleh petugas berdasarkan nomor urut absen kelas.
Siswa siswi yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas tanpa izin petugas piket.
Siswa-siswi yang datang terlambat lebih dari satu jam harus mempunyai alasan yang jelas dan ditunjukan dengan surat keterangan.
Siswa-siswsi tidak diperkenankan membawa makanan dikelas tanpa persetujuan guru mata pelajaran yang mengajar di kelas.
Pengurus kelas harus melapor kepada petugas piket apabila 15 menit setelah tanda bell guru yang bertugas belum masuk ke kelas.
Sebelum meninggalkan kelas siswa- siswi harus memeriksa kondisi ruangan dan menutup ruangan dengan baik.

C. TATA TERTIB SISWA DALAM MENGIKUTI PRAKTEK

Siswa –siswi harus hadir 15 menit sebelum praktek dimulai
Siswa-siswi harus membawa peralatan dan bahan praktek yang telah ditetapkan oleh guru mata pelajaran.
Siswa siswi yang mengikuti praktek harus jujur ,disiplin dan bertanggung jawab.
Untuk praktek komputer siswa-siswi harus berkuku pendek agar tidak merusak peralatan praktek.
Siswa siswi yang tidak mengikuti praktek dengan alasan dan pembuktian yang dapat di pertanggung jawabkan dan dapat menikuti praktek pada kesempatan lain yang di tentukan oleh pembiming praktek dengan memperlihatkan bukti yang sah.
Selama mengikuti praktek tidak di perkenankan keluar masuk kelas/ruangan, membawa makanan dan miniman tanpa persetujuan pembimbing praktek.

BAB VII
LARANGAN BAGI SISWA SISWI

Selama menjadi siswa siswi SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang di larang :
Datang terlambat, tidak sesuai dengan waktu yang telah di tentukan baik disekolah maupun di lapangan.
Melakukan kegiatan yang nyata-nyata mengganggu Proses Belajar Mengajar (PBM) di kelas, di tempat praktik ataupun pada saat praktik.
Berambut gondrong, warna-warni, botak dan acak-acakan.
Siswa-siswi tidak di perkenankan memakai gelang, kalung, anting-anting dan aksesoris tertentu yang terbuat dari bahan apapun.
Siswi tidak diperkenankan memakai perhiasan dan aksesoris yang berlebihan.
Siswi tidak diperkenankan memakai rok seragam sekolah yang mempunyai rusleting didepan, belahan tidak sesuai dan berbeda lebih dari siswi yang lainnya.
Memakai sendal dan kaos oblong dan pakaian yang tidak pantas/tidak sopan untuk urusan sekolah.
Mengeluarkan kata-kata dan tidak senonoh dilingkungan sekolah ataupun diluar lingkungan sekolah selama yang bersangkutan menjadi siswa.
Mambawa, memakai, menggunakan atau mengedarkan minuman keras, obat-obatan terlarang sejenisnya.
Membawa, memiliki, mengedarkan, memperlihatkan buku, gambar caset video, VCD, rekaman film, foto copy yang bernuansa dan mengarahkan pada pornografi.
Memiliki alat-alat atau senjata tajam alat yang dapat dijadikan senjata yang sifatnya mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Melakukan, terlibat baik secara langsung atau tidak langsung tindakan-tindakan yang sifatnya mengarahkan pada kriminalitas.
Melakukan, terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung tindakan-tindakan yang sifatnya melanggar susila.
Melakukan, terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung tindakan yang mencemari nama baik sekolah.
Terlibat pada kelompok, group, gank yang mengarah pada tindakan yang melanggar hokum dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
Menjadi sponsor, pemimpin, prokator, anggota, terlibat, dalam suatu peristiwa yang dapat menimbulkan pertikaian kecil atau pun pertikaian besar baik disekolah dan diluar lingkungan sekolah.
Terlibat secara langsung dan tak langsung kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tawuran massal.

BAB VIII
SANKSI DAN HUKUMAN

SANKSI
Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib sekolah di SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
Peringatan secara langsung dari dewan guru yang bersangkutan dan peringatan tersebut hanya dapat diberikan pada batas maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dan akan dinaikan pada jenjang lebih atas.
Peringatan langsung dari petugas piket dan hanya dapat diberikan dalam batas maksimal 3 (tiga) kali dan akan dinaikan pada jenjang lebih atas.
Peringatan langsung dari wali kelas masing-masing secara lisan dan peringatan ini hanya dapat diberikan dalam batas maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut.
Peringatan langsung dari wali kelas secara tertulis dan dapat diberikan dalam batas maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dan dinaikan pada jenjang lebih atas.
Pelanggaran terhadap BAB V dan BAB VI berupa peringatan langsung dari dewan guru yang bersangkutan atau melalui wali kelas atau melalui Waka Kesiswaan. Peringatan tertinggi diberikan secara tertulis maksimal 3 (tiga) kali dan dapat dikeluarkan apabila yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran.
Pelanggaran terhadap BAB VII adalah pelanggaran berat dan kepada siswa /I yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan peringatan tertulis maksimal 3 (tiga) kali berupa pangilan terhadap orang tua untuk proses sosialisasi denganbatas waktu 6 (enam) hari sejak tanggal dikeluarkan surat panggilan.
Pelanggaran terhadap kasus yang mengarah pada tindakan proses abrasi moral BAB VII (point 8,9 dan 10). Melalui guru BP dan Waka Kesiswaan dan kepada siswa yang berasngkutan dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu.
Pelanggaran terhadap kasus kriminalitas murni (BAB VII point 11) yang telah dibuktikan oleh pihak berwajib dikeluarkan langsung tanpa melalui proses pertimbangan dan tanpa syarat.
Pelanggaran terhadap kasus susila (BAB VII point 13) dan abrasi moral yang telah terbukti oleh pihak tertentu dikeluarkan langsung tanpa pertimbangan dan tanpa syarat.
Pelanggaran terhadap kasus yang dapat mencemari nama baik sekolah (BAB VII point 13 s/d 17) siswa yang bersangkutan dikeluarkan tanpa pertimbangan dengan syarat orang tua yang bersangkutan akan mendapat panggilan paling lama 6 (enam) hari setelah yang bersangkutan mendapat peringatan.
Hal-hal lain yang dianggap perlu akan diatur kemudian oleh sekolah melalui keputusan rapat dewan guru.

HUKUMAN
Secara garis besar hukuman dapat dikategorikan menjadi beberapa bagian dengan criteria sebagai berikut :
Hukuman pihak berwajib.
Apabila Siswa /I mendapat hukuman dari pihak berwajib maka yang bersangkutan kehilangan haknya di sekolah.
Hukuman Masyarakat Adat
Apabila Siswa/I mendapat hukuman dari masyarakat adat yang bersangkutan paling rendah dikenakan skorsing dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan dalam keputusan rapat.
Hukuman dari Sekolah
Hukuman disekolah ditetapkan melalui tingkatan tertentu dan diputuskan dalam rapat dewan guru.
Hukuman lain yang dianggap perlu ditetapkan kemudian.

BAB III

TENAGA PENDIDIK, TATA USAHA DAN SISWA
SERTA PENCAPAIAN PRESTASI

A. TENAGA PENDIDIK DAN TATA USAHA

SMP Rehoboth Reformasi Bengkayang memiliki tenaga pendidik dan tata usaha yang tangguh dan berpengalaman dengan latarbelakang pendidikan yang tidak diragukan lagi kemampuannya.

No. NAMA GURU
MATA PELAJARAN

1 GATOT FRANSISKUS, S.Th AGAMA
TIK
2 NONON EDYANTO GEOGRAFI
3 EDUAR D.B. SABUNA MATEMATIKA
4 RUTH HARAHAP, S.Sos PPKn
5 KRISTINA JIMOI MULOK
6 MARGARITHA R. WOLLO, S.PAK FISIKA
7 I M U S , A.Md BAHASA INGGRIS
8 AGUSTINUS, SE PENJASKES
9 MARLINA, SP FISIKA
BIOLOGI
10 YEREMIAS, B.Th SEJARAH
11 SOPIA ERNAWATI, SE SEJARAH
EKONOMI
12 SUSI, S.Pd PPKn
BAHASA INDONESIA
13 JELITA, A.Ma.Pd EKONOMI
14 PERONIKA BENDAHARA
15 ROBI TATA USAHA
16 LUSIAWATI, S.PAK AGAMA

B. SISWA

Dibawah ini merupakan tabel jumlah siswa yang dihitung sejak lima tahun terakhir sebagai berikut:

Jml Pendaftar
(Cln Siswa Baru) Kelas I Kelas II Kelas III Jml Total Siswa
(Kls I + II + III)
Jml Siswa Jml Rombel Jml Siswa Jml Rombel Jml Siswa Jml Rombel
Thn 2003/2004 33 32 1 48 1 72 2 152
Thn 2004/2005 50 50 1 45 1 43 1 138
Thn 2005/2006 44 44 1 58 1 38 1 140
Thn 2006/2007 36 36 1 41 1 95 2 172
Thn 2007/2008 50 50 1 38 1 48 1 136
Thn 2008/2009 77 77 2 58 2 38 1 173
Thn 2009/2010 51 51 2 68 2 58 1 177